Akibat dari koperasi yang menetapkan bunga yang besar menyebabkan psikologi masyarakat terganggu, karena pihak koperasi menagih dengan melayangkan ancaman.
“Psikologi daripada narasumber atau masyarakat juga sangat terganggu begitu dramatis,” ucapnya.
Baca Juga:
OJK Akui Sulit Memberantas Aksi Renternir di Riau
Felix menyarakan, agar Kepala Desa tidak memberikan izin sembarangan kepada Koperasi yang akan membuka cabang.
“Sedikit saran, Kepala Desa jangan memberikan izin secara sembarangan kepada Koperasi. Karena bisa menimbulkan masalah, takutnya nanti justru masyarakat bisa menyerang Desa,” tuturnya
Felix menambahkan, temuan rentenir berkedok koperasi ditemukan di wilayah Babakan Kecamatan Ciamis, dan Kecamatan Sindangkasih.
Baca Juga:
OJK Ungkap Aksi Rentenir "Bank 46" di Riau Sulit Diberantas
Menanggapi permasalahan tersebut, Asda (Asisten Daerah) II Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, S.sos., M.Si mengatakan, bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dan segera melakukan tindakan.
“Jadi kami sebenarnya dari OPD teknis langsung melakukan riset di lapangan terkait aduan yang dilaporkan, paling tidak kami menyikapi apa yang terjadi. Sehingga, mudah-mudahan yang menjadi temuan LSM Pemuda terkait Koperasi yang ada di Kabupaten Ciamis dapat diselesaikan,” katanya.
Aef menjelaskan, tujuan dari Koperasi merupakan untuk membantu masyarakat dan sudah memiliki peraturannya.