WahanaNews.co | Lebaran di tengah pandemi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan menunaikan salat Idul Fitri di kediamannya, Kamis (13/5/2021).
Tidak
seperti lebaran ketika sebelum pandemi, Ridwan kerap menunaikan ibadah salat Idul Fitri di lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
"Saya
sendiri akan salat di kediaman (Gedung Pakuan), di belakang ada masjid juga.
Jadi saya salat di rumah, seperti halnya Pak Presiden juga memutuskan salat tidak di
Istiqlal, tapi di Istana Bogor," ujar Ridwan Kamil, Rabu (12/5/2021).
Ridwan Kamil pun mengimbau agar para kepala daerah juga sama melaksanakan ibadahnya di
kediaman masing-masing.
"Kemudian,
kami melarang ada kunjungan setelah Salat Ied, antar-tetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, buka masker, itu potensi besar sekali, kita tidak anjurkan," ucap dia.
Baca Juga:
Sulitnya Tembus 51 Persen: Duel Sengit Pilkada Jakarta Akan Terjadi di Putaran Kedua
"Dan
kita larang termasuk ziarah kubur, dibolehkan setelah tanggal 16 Mei, dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi, sebelum tanggal 16 (Mei), kuburan akan ditutup," lanjut Ridwan.
Pariwisata
juga sama, harus taat aturan.
"Jadi
tidak betul narasi mudik dilarang, pariwisata dibuka. Pariwisata ditutup di
zona merah dan zona oranye, tapi kalau dia zona hijau dan kuning diperbolehkan
dengan kapasitas 50 persen," kata dia.
Menurut
dia, hal-hal tersebut telah disepakati dengan 27 kepala daerah di Jabar dalam
pertemuan virtual, Rabu.
"Kesepakatakan seluruh kepala daerah di Jabar, malam takbiran
tidak boleh ada takbiran keliling. Tapi takbiran silakan dilakukan di masjid
atau musala dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes. DMI dan RT/RW sudah dikoordinasikan, silakan menyebarkan takbiran
secara virtual direkomendasikan," kata dia.
Idul Fitri di zona merah dan oranye itu silakan, tapi di rumah saja.
Zona kuning dan hijau bisa Idul Fitri
di masjid sesuai syariat,
tapi pembatasan 50 persen.
"Zonasi ini bukan zonasi kabupaten ya, tapi zonasi RT atau RW
yang ditetapkan Satgas
Kota/Kabupaten,
jadi di Bandung itu macam-macam ya, yang merah tidak boleh tapi yang kuning dan hijau bisa," kata dia. [qnt]