WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekda Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan itu dilakukan setelah KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe atas dugaan suap dan gratifikasi untuk proyek terkait proyek Pemprov Papua.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspe), mengatakan pihaknya sudah lama mengikuti perkembangan kasus Lukas Enembe. Diawali dengan penetapan tersangka oleh KPK dalam penangkapan Lukas Enembe di Abepura Papua, Selasa (1/10/2023).
Penangkapan dan pemenjaraan Lukas Enembe oleh KPK otomatis membuat kekosongan kepemimpinan di Pemprov Papua. Selain itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021 dan hingga kini belum ditemukan penggantinya.
Untuk itu, Benni Irwan menyatakan, Kemendagri telah melakukan langkah-langkah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Pemprov Papua. Penunjukkan Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua sesuai dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 itu dinyatakan bahwa jika kepala daerah dalam posisi ditahan dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya ditambah pada Pasal 5 itu dijelaskan lagi bahwa wakil kepala daerah juga tidak ada maka sekretaris daerah akan melaksanakan tugas daerah sehari-hari sebagai kepala daerah," ujar Benni Irwan.
Dalam kesempatan ini, Benni menyatakan, Kemendagri menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kemendagri, katanya, selalu memantau perkembangan kasus Lukas Enembe guna mempertimbangkan kebijakan apa yang akan diambil seiring perjalanan kasus tersebut.
Untuk saat ini, Kemendagri sudah melakukan segala persiapan termasuk mengirimkan surat pada Ridwan selaku Sekda Papua untuk mulai melaksanakan tugasnya sebagai Plh Gubernur Papua. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Papua.