WahanaNews.co | Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus yang membelit Gubernur Papua, Lukas Enembe bisa dihentikan.
Penghentian kasus bisa dilakukan asal Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK.
Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Etik Marwata dan Ghufron, Dewas KPK Kumpulkan Bukti
"KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut," kata Alex saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).
"Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
KPK Bantah Kriminalisasi
Baca Juga:
Firli Bahuri Rencanakan Saksi Decharge Baru dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Alex juga menepis narasi terkait upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Lukas.
KPK juga menegaskan dalam proses penyelidikan KPK tidak hanya menduga Lukas korupsi Rp 1 miliar, tapi angka itu keluar karena hanya angka itu yang bisa diklarifikasi KPK.
"Jadi narasi yang saat ini seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp 1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara saya di Papua dan pada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan Rp 1 miliar itu yang saya bisa klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen," papar Alex.