WahanaNews.co, Sumedang - Adanya dampak kenaikan cukai rokok legal yang terjadi baru-baru ini, diduga menjadi pemicu semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, sepanjang tahun 2023 kemarin, pihaknya bersama tim Bea Cukai telah berhasil mengamankan lebih dari 135 ribu batang rokok ilegal.
Baca Juga:
Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir
"Dari target 35 ribu batang, kami berhasil mengamankan lebih dari 135 ribu batang rokok ilegal di Sumedang tahun lalu," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Deni mengungkapkan, bahwa peredaran rokok ilegal semakin meluas dan bahkan ada indikasi agen besar turut terlibat dalam penjualan.
"Peningkatan peredaran rokok ilegal ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara yang signifikan. Estimasi nilai rokok ilegal yang diamankan pada 2023 mencapai lebih dari 400 juta rupiah, yang tidak termasuk kerugian yang tidak terlihat secara langsung," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, pihak Satpol PP menargetkan untuk mengamankan lebih dari 135 ribu batang pada tahun 2024, mengingat adanya tren peningkatan tersebut.
"Peredaran rokok ilegal semakin meningkat, dan penjualannya dilakukan dengan cara yang rahasia. Meskipun mereka sadar akan bahayanya, namun karena harganya lebih murah dibandingkan rokok legal, mereka tetap menjualnya," terangnya.
Lebih lanjut, Deni menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal terbanyak terjadi di wilayah Sumedang bagian timur.