WahanaNews.co | Sebanyak 900.000-an kuota penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis di Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 dihapus.
Dalam keterangan resminya, Kamis (14/4/2022), Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan penghapusan itu dilakukan setelah ditemukan adanya kesalahan warga miskin serta keterbatasan anggaran.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Ia berujar, terjadi penurunan kuota untuk penerima bantuan BPJS Gratis, dikarenakan keterbatasan anggaran dan merujuk pada data BPS sebagai penduduk miskin untuk di-cover.
Di mana data tahun sebelumnya mencapai 1,7 juta orang, kini menjadi 800.000 an warga kurang mampu mendapatkan PIB BPJS Kesehatan.
Selain itu, karena masih pandemi Covid-19, sehingga masih terjadi refocusing anggaran.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat atas pengurangan kuota ini dan data akan dibenahi bersama. Kita lakukan pemotongan kuota BPJS masyarakat di-cover menjadi 800.000 an lebih hanya pada jumlah penduduk tidak mampu," ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa kondisi tahun ini kembali terjadi refocusing anggaran dan menyelesaikan utang.
"Insya Allah perubahan anggaran, akan kita kembalikan kuota BPJS lagi seperti sebelumnya hanya saja kita akan data ulang kembali," ungkapnya.
Pendataan ulang itu, kata dia, dilakukan agar penerima PBI BPJS tepat sasaran. Dari data BPS, per September 2021 jumlah angka kemiskinan 8,53 persen atau 765 ribu jiwa tetapi tetap kita akan cover ke jumlah awal.
"Kami tentu meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas segala dampak yang timbul. Termasuk yang sempat tercover dan akhirnya nonaktif. Kita akan aktifkan kembali," pungkasnya.
Para Bupati/Wali Kota di Sulawesi Selatan juga melaporkan kondisi untuk kebijakan jumlah kuota ke jumlah awal dengan verifikasi ketat.
"Kami akan instruksikan kepada Bupati dan Wali Kota agar perketat pendataan dan memastikan yang masuk subsidi adalah yang benar-benar masyarakat miskin yang sesuai regulasi dan tidak karena faktor lain," terangnya. [rsy]