Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada masyarakat desa karena keterlambatan program tidak bisa dihindari akibat lenyapnya anggaran tersebut.
“Secara infrastruktur, ini akan terhambat, kalau masalah ini sudah fiks, mudah-mudahan cepat beres,” tandasnya.
Baca Juga:
RDP di DPRD Karo, Hinca Usul Pembentukan Satgas Darurat Narkoba Judi dan Prostitusi
Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, menyebut dugaan penggelapan ini bermula sejak pencairan dana desa tahap pertama pada Maret 2025 ketika YL diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana tanpa prosedur resmi.
“Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz.
Pada pencairan tahap kedua yang cair sekitar Agustus 2025, YL kembali beraksi dan setelah dana masuk ke rekening kas desa, bendahara tersebut langsung menghilang tanpa jejak.
Baca Juga:
Indonesia Batalkan Visa Atlet Israel, The Times of Israel Angkat Suara
“Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur,” ujarnya.
Fariz mengatakan bahwa akibat hilangnya dana publik itu, sejumlah rencana besar desa terpaksa dihentikan sementara seperti optimalisasi BUMDes dan pembangunan fisik yang sudah dijadwalkan.
Ia menyebut bahwa kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh kepala desa ke Polres Serang agar proses hukum bisa berjalan dan dana yang raib dapat ditelusuri secara transparan.