WAHANANEWS.CO, Serang - Kepanikan menyelimuti Desa Petir ketika sang kepala desa menemukan saldo kas yang tinggal setipis selembar rupiah dan menduga seorang perangkat desa membawa kabur dana publik dalam jumlah fantastis yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Kepala Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Wahyudi, mengaku terkejut besar setelah mengecek rekening kas desa dan hanya menemukan sisa saldo Rp 47.000 pada Jumat (10/10/2025).
Baca Juga:
RDP di DPRD Karo, Hinca Usul Pembentukan Satgas Darurat Narkoba Judi dan Prostitusi
Ia kemudian menelusuri aliran keuangan dan mendapati bahwa bendahara desa berinisial YL mentransfer dana desa dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan atau izin resmi dari kepala desa.
YL yang menjabat sebagai kaur keuangan itu langsung menghilang setelah perpindahan dana tersebut terjadi dan sejak akhir September 2025 ia tidak pernah lagi terlihat di kantor desa maupun rumahnya.
“Iya betul, dana desa diduga digelapkan oleh kaur keuangan desa, saya sangat shock karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” kata Wahyudi.
Baca Juga:
Indonesia Batalkan Visa Atlet Israel, The Times of Israel Angkat Suara
Menurut Wahyudi, dugaan kerugian negara yang timbul akibat aksi ini diperkirakan mencapai angka Rp 1 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk memenuhi sejumlah program pelayanan publik dan pembangunan.
Ia mengungkapkan bahwa hilangnya dana tersebut langsung berdampak pada keterlambatan pelaksanaan beberapa kegiatan prioritas yang telah dirancang dalam Rencana Pembangunan Desa Petir untuk tahun berjalan.
“Untuk masalah kerugian, kemungkinan estimasi di angka Rp 1 miliar,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya telah meminta maaf kepada masyarakat desa karena keterlambatan program tidak bisa dihindari akibat lenyapnya anggaran tersebut.
“Secara infrastruktur, ini akan terhambat, kalau masalah ini sudah fiks, mudah-mudahan cepat beres,” tandasnya.
Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, menyebut dugaan penggelapan ini bermula sejak pencairan dana desa tahap pertama pada Maret 2025 ketika YL diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana tanpa prosedur resmi.
“Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz.
Pada pencairan tahap kedua yang cair sekitar Agustus 2025, YL kembali beraksi dan setelah dana masuk ke rekening kas desa, bendahara tersebut langsung menghilang tanpa jejak.
“Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur,” ujarnya.
Fariz mengatakan bahwa akibat hilangnya dana publik itu, sejumlah rencana besar desa terpaksa dihentikan sementara seperti optimalisasi BUMDes dan pembangunan fisik yang sudah dijadwalkan.
Ia menyebut bahwa kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh kepala desa ke Polres Serang agar proses hukum bisa berjalan dan dana yang raib dapat ditelusuri secara transparan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]