WahanaNews.co, Surabaya - Guna menghimpun bukti kasus pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga, Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menggali keterangan.
Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan aparat sejumlah instansi setempat seperti pihak Kecamatan Sukodono dan Kelurahan Jogosatru. Mereka juga berkoordinasi dengan Polsek Sukodono dan Polres Sidoarjo, sebagai koordinator pengawas.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Sebenarnya bagaimana kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya. Ini sebagai bahan pertimbangan kami," kata Yani, saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi Masriah tengah membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.
"CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit," jelasnya.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Hal tersebut, akibat dari tingkahnya yang sudah berulang mengganggu kenyamanan tetangganya.
"Semua tergantung dari data, kemudian pihak yang beracara (bermasalah) itu. Kalau misal damai ya laporanya dicabut, kalau enggak damai, jalannya lanjut, sudah itu saja prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang membuang kotoran dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali berulah.
Pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya telah melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo atas ulahnya yang membuang sampah sembarangan di sekitar rumah Wiwik.
"Tadi 09.00 WIB kami mendampingi Bu Wiwik ke Satpol PP Sidoarjo untuk melaporkan Bu Masriah," kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/10).
Dimas mengatakan, Masriah kedapatan membuang sampah di sekitar rumah Wiwik dan aksinya itu terekam CCTV. Tepatnya, di satu-satunya jalan akses menuju rumah Wiwik.
"Bu Masriah membuang sampah lagi akan tetapi tidak pas di depan rumah Bu Wiwik, melainkan di jalan yang biasa dilalui Bu Wiwik beserta keluarga," ucapnya.
Dimas mengatakan, kliennya itu melaporkan Masriah dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam laporan itu, pihak Wiwik juga menyerahkan bukti-bukti rekaman CCTV, berisi perbuatan Masriah yang sedang membuang sampah sembarangan di sekitar rumah Wiwik.
"Pihak Bu Wiwik juga membawa bukti rekaman CCTV," kata dia.
Melalui laporan ini, Dimas berharap agar Masriah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, karena telah berulangkali mengganggu kenyamanan kliennya.
"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," ujarnya.
Diketahui, Masriah kembali berulah dengan membuang sampah di jalan sekitar rumah tetangganya, Wiwik. Hal itu diungkapkan oleh Mas'ud yang merupakan menantu Wiwik.
Mas'ud mengatakan, aksi Masriah membuang sampah di depan rumah Wiwik itu dilakukan beberapa kali dan sempat terekam CCTV.
"Masriah membuang sampah setelah rumah saya habis direnovasi Bapak Bupati. Intinya sudah terekam CCTV," kata Mas'ud.
Terakhir kali Masriah kedapatan membuang sampah di depan rumah Wiwik, Kamis (5/10). Tak hanya itu Masriah juga terekam CCTV berjoget usai membuang sampah di depan rumah Wiwik.
"Kemarin (5/10) terekam sambil joget-joget gitu Masriahnya," ucapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]