WahanaNews.co, Surabaya - Guna menghimpun bukti kasus pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga, Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah sambil berjoget, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menggali keterangan.
Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan aparat sejumlah instansi setempat seperti pihak Kecamatan Sukodono dan Kelurahan Jogosatru. Mereka juga berkoordinasi dengan Polsek Sukodono dan Polres Sidoarjo, sebagai koordinator pengawas.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
"Sebenarnya bagaimana kondisi di lapangan, wilayah dan sebagainya. Ini sebagai bahan pertimbangan kami," kata Yani, saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Selain itu, Satpol PP juga mengumpulkan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi Masriah tengah membuang sampah sambil berjoget ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarsih.
"CCTV kami perlu pelajari juga, karena yang ditampilkan belum lengkap. Karena di pengadilan CCTV akan diputar secara utuh, bukan diedit," jelasnya.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. Hal tersebut, akibat dari tingkahnya yang sudah berulang mengganggu kenyamanan tetangganya.
"Semua tergantung dari data, kemudian pihak yang beracara (bermasalah) itu. Kalau misal damai ya laporanya dicabut, kalau enggak damai, jalannya lanjut, sudah itu saja prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang membuang kotoran dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kembali berulah.