Pengacara Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, pihaknya telah melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo atas ulahnya yang membuang sampah sembarangan di sekitar rumah Wiwik.
"Tadi 09.00 WIB kami mendampingi Bu Wiwik ke Satpol PP Sidoarjo untuk melaporkan Bu Masriah," kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/10).
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Dimas mengatakan, Masriah kedapatan membuang sampah di sekitar rumah Wiwik dan aksinya itu terekam CCTV. Tepatnya, di satu-satunya jalan akses menuju rumah Wiwik.
"Bu Masriah membuang sampah lagi akan tetapi tidak pas di depan rumah Bu Wiwik, melainkan di jalan yang biasa dilalui Bu Wiwik beserta keluarga," ucapnya.
Dimas mengatakan, kliennya itu melaporkan Masriah dengan dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Dalam laporan itu, pihak Wiwik juga menyerahkan bukti-bukti rekaman CCTV, berisi perbuatan Masriah yang sedang membuang sampah sembarangan di sekitar rumah Wiwik.
"Pihak Bu Wiwik juga membawa bukti rekaman CCTV," kata dia.
Melalui laporan ini, Dimas berharap agar Masriah dijatuhi hukuman yang lebih berat dari sebelumnya, karena telah berulangkali mengganggu kenyamanan kliennya.