Dijelaskan Artista, secara prosedur perizinan hajatan, tuan
rumah diyakini telah mengetahui adanya penerapan PPKM level 4, mengingat yang
bersangkutan sempat mengajukan izin kepada Satgas Percepatan Penanganan
COVID-19, namun tidak diizinkan.
"Tuan rumah ini kelihatannya nekat," jelas
Artista.
Baca Juga:
Puncak Rangkaian HUT RI ke-78, Kemendag Gelar Pertunjukan Wayang Kulit
Kepala Desa Kedung Cangkring Suyadi membenarkan adanya
pembubaran wayang kulit itu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, saat
pagelaran wayang kulit baru akan dimulai atau usai prosesi penyerahan gunungan.
Pihaknya juga membenarkan jika pagelaran wayang kulit itu
dilakukan di rumah anggota DPRD Tulungagung, Basroni.
"Ya yang jelas memang tidak ada izinnya," kata
Suyadi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.