WahanaNews.co, Sumedang - Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, pihak nya menghimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dengan menjual produk rokok ilegal.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Ancaman hukuman mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk denda lebih dari Rp1 miliar," ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (15/11/2023).
Rizal juga menerangkan, penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal dilakukan sesuai dengan undang-undang dibawah kementerian keuangan yang ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.
"Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak Kepolisian selaku penegak hukum, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai," terangnya.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Dalam hal ini, lanjut Rizal, Satpol PP sendiri hanya bertugas sebagai pendamping di wilayah. Hal tersebut keterkaitan dengan penindakan yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai melalui PPNS Bea Cukai itu sendiri yang didampingi tim dari pihak Kejaksaan, Kepolisian, Subdenpom dan unsur OPD teknis lainnya.
"Leading sektornya dilakukan oleh Satpol PP termasuk didalamnya ada operasi bersama dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap penggunaan dan pemanfaatan rokok ilegal yang bertentangan dengan perundang-undangan," paparnya.
Sementara itu, Rizal juga menjelaskan jika anggaran untuk penegakan Perda tersebut berasal dari 10 persen anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagi lagi dengan pihak lainnya seperti Diskominfosanditik dan Disperindag yang kaitannya dengan KIHT.