Tapi tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah yakni pada November 2022, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan karena belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga pembangunan gedung sekolah pun dihentikan.
"Kami enggak tahu gimana kok sampai sekarang disegel, kalau umpama mereka [yayasan] mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini," ujarnya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.008 Masyarakat Peserta Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025
Renovasi sekolah yang harusnya selesai pada Desember 2022 dan siswa-siswa kembali bisa bersekolah di gedung sekolah, akhirnya tertunda.
Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, Alfiyatussolichah mengatakan pihaknya memang belum mengurus IMB.
Sebab, tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah dan yayasan sedang mengurus sertifikat ini.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
"Kami lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap 2 di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses," ucap Alfi.
Tapi di tengah proses itu Pemkot Surabaya justru menyegel komplek dan bangunan sekolah di YPI Cokroaminoto.
"Pada saat sebelum disegel pun kami sudah proses [mengurus sertifikat] tapi belum jadi. Aneh buat kami yang sudah proses sebelum disegel, dan tiba-tiba di tengah disegel. Saat kami mengajukan dispensasi juga tidak diberikan tanggapan secara positif," ucapnya