"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," tambah Reza.
Menurutnya kedua anak tidak bisa disebut berkehendak dan bersepakat.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
"Implikasinya, anggapan bahwa anak-anak berkehendak dan bersepakat, dalam peristiwa semacam ini serta-merta gugur. Dalam situasi apa pun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri," ujar Reza.
Reza menjelaskan hal ini dengan menganalogikan kedudukan anak dalam aktivitas seksual.
Dari sudut pandang hukum, kata Reza, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.
Baca Juga:
Anggota Polsek Girimulyo Ipda BS Dipastikan Polisi Tewas Bunuh Diri
"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," kata Reza.
Kembali ke peristiwa terjun bebas di Jakarta Utara, papar Reza, terlepas apakah anak-anak pada peristiwa itu mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap--sekali lagi--mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju.
"Aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual," katanya.