WahanaNews.co | Sejak dibentuk tahun 2007, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tidak memiliki aset dan tidak ada gedung yang menjadi pusat pemerintahan representatif,
“KTT berusia 14 tahun, namun tidak memiliki gedung pemerintahan. Wilayah kami tercatat memiliki luas sekitar 4.824 km2 atau sekitar 400.000 hektar lebih. Tapi semua tanah dimiliki perusahaan,” ujar Bupati KTT, Ibrahim Ali, saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga:
Kolaborasi Pembangunan IKN: Pemerintah Kaltim dan Kaltara Sinergi dalam Kemitraan
Dari catatan yang ia punya, sekitar 193.000 hektar lahan di wilayahnya merupakan kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) serta Hutan Tadah Hujan (HTH) milik PT Adindo.
Dan sekitar 193.000 hektar lain merupakan HTI dan HTH milik PT Intraca.
“Sementara sekitar 30 persen wilayah KTT adalah lahan gambut. Dan Areal Penggunaan Lain (APL) kita itu sudah terbit untuk izin perkebunan sawit, selebihnya adalah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” imbuhnya.
Baca Juga:
Dirjen Otda sebut Kaltara Daerah Otonomi Baru Berkembang Paling Pesat
Ia menegaskan, aset-aset pemerintah yang dibangun semuanya berada di atas lahan hutan produksi milik korporasi.
Bahkan, ironisnya, bangunan sekolah dengan luasan sekitar 56 hektar, yang dibangun di lahan milik anak perusahaan BUMN, justru menjadi polemik karena perusahaan meminta pembayaran sewa kepada Pemerintah Derah KTT.
“Ini juga menjadi pertanyaan kami, ini lucu menurut kami. PT kok memiliki HGB di areal APL? Kita pertanyakan, kenapa bisa sertifikat lahan dikeluarkan?” katanya lagi.