Sejak 14 tahun lalu, Pemerintah Daerah KTT hanya menumpang kantor di Dinas Kesehatan yang ada di Jalan Tanah Abang Nomor 1, Desa Tedong Pale Induk, Kecamatan Sesayap.
Ibrahim menegaskan, kondisi KTT cukup ironi, karena bagaimana mungkin sebuah kabupaten tidak memiliki aset ataupun gedung pemerintahan.
Baca Juga:
Kolaborasi Pembangunan IKN: Pemerintah Kaltim dan Kaltara Sinergi dalam Kemitraan
“Indonesia sudah merdeka 76 tahun lho, kok masih ada kabupaten tidak memiliki aset atau gedung pemerintahan karena semua lahan dikuasai perusahaan? Paling tidak, perusahaan mengalahlah, karena ini demi kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan perorangan atau pribadi,” katanya, miris.
Saat ini, Pemerintah Daerah Tana Tidung sudah melakukan kajian yuridis dan menunjuk sebuah lokasi bernama Bundaran sebagai tempat gedung pemerintahan nantinya.
Bundaran dinilai paling strategis dan bisa dijangkau semua kecamatan yang ada, baik Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, Tana Lia, Betayau, dan Muruk Rian.
Baca Juga:
Dirjen Otda sebut Kaltara Daerah Otonomi Baru Berkembang Paling Pesat
Untuk masalah ini, Ibrahim Ali tengah bergerilya, menjalin komunikasi serta koordinasi dengan sejumlah pejabat tinggi negara, masing masing Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), dan Ketua Komisi II DPR RI.
Ia juga melakukan audiensi dengan Menteri BUMN, dan berharap aset-aset yang dibangun pemerintah di atas lahan perusahaan bisa dihibahkan untuk masyarakat KTT.
“Kami harap Kemen LHK memproses ini, agar masyarakat KTT punya pusat pemerintahan yang representatif. Kita tidak berani ambil langkah, karena ini merupakan HGU perusahaan. Sejauh ini, tim PPKH sudah turun mengecek itu semua, mengambil data untuk proses alih status kawasan hutan itu. Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” harapnya. [dhn]