"Dilaporkan hari Selasa tanggal 19 Mei 2026. Untuk tersangka atas nama Ibra Maulana (23), kebetulan juga mahasiswa di salah satu universitas di wilayah Semarang," ungkap Aliet.
"Mahasiswa semester tujuh. Warga Tapak, Kecamatan Tugu (Tugurejo)," tambahnya.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Raih Hattrick Juara
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
"Kita amankan di daerah Kendal, Kaliwungu di daerah perumahan. Kita bawa ke sini, selanjutnya untuk kita amankan, untuk kita proses lebih lanjut," kata Azam.
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah menggelapkan total 40 unit sepeda motor dengan modus menyewa kendaraan dari para korban sebelum kemudian menggadaikannya.
Kompol Aliet menyebut sebagian kendaraan telah lebih dulu diambil kembali oleh pemiliknya sebelum laporan resmi masuk ke kepolisian.
"Total itu keseluruhan jadinya 40 kendaraan. 40. Cuma karena sudah ada beberapa yang langsung diambil sama korban atau pemilik sebelum (ada) laporan," tutur Kapolsek Ngaliyan.