Hal ini mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.
"Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel," ujar Irvan.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Irvan menambahkan upaya menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi tidak mudah, karena Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.
"Jadi lebih kepada mekanisme ekonomisnya yang bisa kami berikan kepada stakeholder yang ikut. Itu sedang kami cari mekanisme dan formulanya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017, besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan yakni golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP) dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya tarif terendah Rp3.000 sampai tertinggi Rp12.000 per jam.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.
Kemudian golongan A dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp3.000 sampai Rp9.000 per jam, dan bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp9.000 per jam serta sepeda motor Rp2.000 sampai Rp4.500 per jam.
Golongan B jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam, dan bus, truk dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp6.000 per jam, serta sepeda motor Rp2.000 sampai Rp6.000 per jam.