Sementara itu, tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian) sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp4.000 sampai Rp7.500 untuk satu jam pertama, Rp2.000 sampai Rp6.000 untuk setiap jam berikutnya.
Bus, truk dan sejenisnya Rp6.000 sampai Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya, sepeda motor Rp1.000 sampai Rp3.000 per jam.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Tarif parkir lain juga diatur berdasarkan langganan umum, langganan khusus pelataran parkir, gedung parkir, hingga layanan park and ride. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.