WahanaNews.co | Polisi meringkus seorang fotografer berinisial JB yang menjadi muncikari seorang selebgram berinisial TE (26) di Kota Semarang.
Polisi menyebut jasa TE ditawarkan hingga Rp 25 juta. Seperti apa sosoknya?
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
"Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Semarang, Senin (20/12/2021).
Polisi enggan mengungkap identitas selebgram yang ditawarkan dengan Rp 25 juta itu. Djuhandani menuturkan pihaknya tak akan mengungkap identitas TE.
"Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," jawab Djuhandani.
Baca Juga:
Prostitusi di Bali Diduga Dikendalikan WNA Melalui Telegram Didalami Polisi
Peristiwa ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Kala itu polisi juga menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.
"Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," kata Djuhandhani.
Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," terangnya.
Sementara itu, wanita asal Brazil itu diketahui merupakan seorang disc jockey (DJ). Dia menggunakan visa kerja ke Indonesia sejak 2017 lalu.
"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JB bakal dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. [rin]