Muhammad Farhan menekankan bahwa penataan kawasan bertujuan untuk melindungi keselamatan warga sekaligus mencegah risiko lingkungan di masa mendatang.
Ia mengkhawatirkan jika bangunan-bangunan tersebut disewakan tanpa fasilitas yang layak, dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga penghuni bangunan itu sendiri.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Bakal Bogkar Teras Cihampelas
“Saya khawatir kalau bangunan seperti ini dikontrakkan tanpa fasilitas layak, yang dirugikan bukan hanya lingkungan tapi juga penghuninya,” ujarnya.
Farhan menyampaikan bahwa penertiban bangunan liar memang menjadi kewenangan pemerintah, namun langkah tersebut akan dijadikan opsi terakhir setelah seluruh proses dialog dan musyawarah dilakukan.
“Yang kita dorong sekarang itu kesepakatan, bongkar secara sukarela dan kita carikan solusinya bersama,” kata Farhan.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Identitas dan Daya Tarik Wisata
Sebagai tahap awal, penataan RW Delapan akan diawali dengan kesepakatan bersama antara warga, pengurus RW, pihak kelurahan, kecamatan, serta Pemerintah Kota Bandung.
Setelah itu, pendataan terhadap warga terdampak akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin ada yang merasa ditinggalkan, setelah sepakat baru kita cari jalan keluarnya bersama,” ujarnya.