Namun setelah dilakukan berbagai pendekatan, para korban akhirnya berani melapor dan memberikan keterangan kepada polisi. Jucka menegaskan bahwa tindakan Chiko termasuk dalam pelecehan seksual digital yang melanggar hukum, etika, dan hak asasi manusia.
“Tindakan penyebaran konten manipulatif bermuatan pornografi ini melanggar beberapa ketentuan, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 mengenai larangan memproduksi, menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi,” jelasnya.
Baca Juga:
Wakil Walikota Medan Tanggap Cepat Kasus Kekerasan Seksual Anak di Medan Menteng
Ia menambahkan, pelaku juga bisa dijerat UU Pornografi, tepatnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d tentang larangan mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan.
“Untuk Pasal 45 ayat 1 (UU ITE) ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk Pasal 35-nya ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Kemudian Pasal 29 (UU Pornografi) paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun,” katanya.
Jucka berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami menegaskan bahwa penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memanipulasi wajah seseorang ke dalam konten pornografi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, ini adalah kejahatan yang mencederai martabat manusia,” tegasnya.
Baca Juga:
Sri Mulyani Jadi Korban Deepfake, Video Guru Beban Negara Dipastikan Hoaks
Chiko sendiri diduga telah membuat dan menyebarkan konten deepfake vulgar dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMAN 11 Semarang. Ia kini diketahui sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2025.
Pada Selasa (14/11/2025), Chiko menyampaikan permohonan maaf terbuka yang diunggah di akun Instagram resmi @sman11semarang.official. Dalam video tersebut, ia mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, yang di mana saya telah mengedit, meng-upload, foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya,” ujar Chiko.