WahanaNews.co, Medan - Bupati Batubara periode 2018 -2023, Zahir dilaporkan mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara, Selasa (20/8).
Sebagai informasi, Zahir saat ini menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi menerima suap dari seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat pun buka suara soal peristiwa tersebut. Dia mengonfirmasi Zahir telah mengurus SKCK di Mapolres Batubara pada Selasa pagi ini. Menurutnya siapa saja berhak mengurus SKCK, sehingga tak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir.
"SKCK itu siapa saja berhak membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi Pak Zahir akan kami cantumkan catatan kepolisiannya di situ, misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya," kata Taufiq Hidayat, melansir CNN Indonesia.
Saat ditanyakan terkait status Zahir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
"Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi gak sembarangan kayak mana, nggak lah. Ada prosedurnya," ucapnya.
Oleh karena itu, Taufiq meminta agar menanyakan penyidikan kasus yang menjerat Zahir ke Polda Sumut. Sebab, tambahnya, Zahir sudah diperiksa di Polda Sumut.
"Masalah penyidikan silakan tanya ke Kasubdit Tipikor. Jadi yang bersangkutan (Zahir) sudah diperiksa di Polda Sumut sebagai tersangka. Ini ucapan Kasubdit Tipikor ya," jelasnya.
Tak hanya itu, Taufiq menyebutkan Zahir juga sudah membuat surat permohonan ke Polda Sumut untuk tidak ditahan.
"Maka berkasnya sudah tahap satu dan yang bersangkutan membuat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi tekhnisnya lebih lengkap silahkan ke Subdit Tipikor Polda Sumut. Saya hanya mengeluarkan SKCK," ujarnya.
Taufiq menambahkan kepolisian tak bisa menolak ketika seseorang ingin mengurus SKCK, termasuk ketika orang tersebut tengah tersangkut masalah hukum.
"Lebih jelasnya untuk kasusnya koordinasi dengan Kasubdit Tipikor. Bagaimana statusnya, karena sayakan sudah bersurat juga. Ketika ada yang mau ngurus SKCK masak saya tolak? Saya terima dong. Terus saya lihat sebagai apa? Narkoba kah atau tindak pidana, saya catat di situ. Dari mana tahunya saya? Dari Subdit Tipikor Polda sumut," tegasnya.
Kritik polres tak amankan DPO
Terpisah, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengkritik sikap Polres Batubara yang tidak menangkap Zahir. Padahal Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.
"Orang yang berstatus DPO harus ditangkap dan ditahan. Status DPO itu sebelumnya adalah orang yang berstatus tersangka yang telah dipanggil secara patut dua kali tapi tidak memberikan alasan atau tidak memberikan informasi tentang ketidakhadirannya," tegasnya.
Menurut Irvan ketika seseorang ditetapkan sebagai buronan, maka anggota Polri di manapun keberadaannya harus melakukan penangkapan terhadap buronan tersebut. Irvan juga mempertanyakan sikap tegas dari Polda Sumut dalam menangani kasus itu.
"Ketika seseorang ditetapkan DPO sudah tentu anggota Polri di manapun keberadaannya berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Maka seharusnya ketika Zahir itu membuat pengurusan SKCK harusnya ditangkap, karena dia DPO," jelasnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi CNN Indonesia belum dapat berbicara lebih banyak.
"Saya ini sebenarnya lagi test sespimti di Jakarta, sudah seminggu ini. Nanti saya bantu cek," ucapnya singkat.
Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.
Zahir tercatat dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidik menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polda Sumut jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.
"Tim sedang memburu tersangka Zahir mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO. Kepada masyarakat yang mengetahui diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," terangnya pada Jumat 2 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
[Redaktur: Alpredo Gultom]