Meski sudah lama dilakukan sosialisasi, termasuk memberikan teguran, namun pemilik anjing tersebut tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah daerah.
Menurut dia, anjing canon yang mati setelah dievakuasi itu selama ini sangat mengganggu setiap tamu yang datang ke lokasi wisata.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Genjot Wisata Halal untuk Persiapan Ramadhan
Selain berbadan besar, menurut Bupati, anjing tersebut juga membuat pengunjung takut, sehingga kemudian dilakukan pemindahan.
“Jadi, tidak ada penyiksaan hewan seperti yang dituduhkan,” kata Dulmusrid.
Dulmusrid juga menegaskan bahwa penindakan hewan liar dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan wisata halal di daerah itu.
Baca Juga:
Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Genjot Wisata Halal
Selain larangan adanya anjing di lokasi wisata, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengimbau setiap wisatawan yang datang ke daerah tersebut agar berpakaian sopan, bersih, dan menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung lain, termasuk bagi pelaku usaha di daerah itu. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.