Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.
"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tutur Andi.
Baca Juga:
Status WA Susi di Rumah Sambo Magelang Bikin Bharada E Bingung
Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut.
Dia menyerahkan hal itu kepada pihak Pemkab Malinau.
Sebelumnya diberitakan, pesawat perintis Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau.
Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga:
Keterangan Susi ART Sambo Berubah Lagi, Hakim: Aduh Gimana Ini
Kuasa Hukum Susi Air
Sementara itu, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.