WahanaNews.co | Kuat Ma’ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membantah kesaksian para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Kuat membantah kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi soal melarang Brigadir J hendak menaiki tangga menuju kamar Putri di rumah Magelang, 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Divonis Penjara 15 Tahun, Hakim Yakini Kuat Ma'ruf Hendaki Pembunuhan Brigadir Yosua
"Untuk saudara Susi, saya tidak pernah menjelaskan jangan naik satu langkah lagi," ujar Kuat di PN Jaksel, Rabu (9/11).
"Waktu di mana?," tanya Hakim.
"Magelang," jawab Kuat.
Baca Juga:
Terlibat Pembunuhan Berencana, Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Susi mengungkapkan Kuat melarang Brigadir J saat Brigadir J hendak menaiki tangga menuju kamar Putri.
"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?" tanya Jaksa pada Susi.
"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," jawab Susi.