WahanaNews.co | Saksi Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo berbohong berbohong di awal persidangan.
Majelis hakim pun mengancam Susi bakal dipidana bila terus memberikan keterangan palsu.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Ancaman itu bermula hakim ketua Wahyu Iman Santosa mempertanyakan soal keluarga Ferdy Sambo yang pindah dari rumah di daerah Bangka, Jakarta Selatan ke jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Kemudian, mulai mengarah mengenai intensitas Ferdy Sambo tinggal di rumah Saguling setelah pindah pada Juli 2021. Saat itu, Susi langsung menjawab tak tahu.
Namun, keterangan Susi itu dianggap berubah-ubah. Bahkan, terindikasi berbohong.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses (pidana, red) saudara," ujar hakim ketua Wahyu dalam persidangan, Senin (31/10/2022).
"Kalau nginap pasti nginap," jawab Susi.
"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," kata Hakim.