WahanaNews.co | Bicara tentang gaji PNS selalu ada sisi menarik untuk dibahas.
Termasuk gaji PNS DKI Jakarta yang disebut-sebut paling tinggi di antara daerah lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Anggapan tersebut tidak salah, gaji PNS DKI Jakarta memang yang tertinggi dibandingkan dengan gaji PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) lain.
Meski, pada kenyataannya, besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta masih sama dengan instansi lain.
Lantas, apa yang menjadi pembeda antara gaji PNS DKI Jakarta dengan gaji PNS di daerah lain?
Baca Juga:
Tahun Depan, Gaji PNS Dipastikan Tak Naik
Dikutip dari pemberitaan media, ada banyak komponen yang diterima oleh para abdi negara.
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan hingga tunjangan kinerja.
Di luar itu, gaji PNS juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nah, komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya.
Realisasi PAD DKI Jakarta sebesar Rp 37,41 triliun pada 2020 lalu.
Faktor lain yang menjadi pembeda dalam penghasilan PNS antar-Pemda, tentulah kebijakan remunerisasi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Remunerisasi sendiri biasanya diberikan untuk tujuan peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik hingga mencegah ASN melakukan tindak pidana KKN.
Lalu, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta dan tunjangannya?
Gaji Pokok PNS DKI Jakarta 2021
Saat ini, gaji pokok PNS 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama, sesuai dengan golongannya.
Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta 2021
Gaji pokok PNS secara umum sama.
Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Karena itu, tidak heran kalau total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lain berdasarkan tambahan dan tunjangan lainnya ini.
Adapun rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
- Calon PNS: Rp 4.860.000
Sementara besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000
- Keahlian Madya: Rp 26.550.000
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.
Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah rasionalisasi dan penundaan.
Itulah informasi seputar gaji PNS DKI Jakarta serta tunjangannya.
Bisa dikatakan gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dibandingan dengan gaji PNS daerah karena beberapa komponen penerimaan. [qnt]