WahanaNews.co | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan dan BNN Provinsi Banten mengadakan kegiatan penadatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain meneken MoU, BNN juga melakukan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui tes urine di lingkungan mahasiswa STIH Painan.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Kegiatan ini sengaja diselenggarakan dalam upaya memberikan pemahaman tentang obat-obatan terlarang dan mekanisme pencegahannya.
Selain penandatanganan MoU, dilaksanakan juga tes urine di aula justitie melibatkan 50 mahasiswa di lingkungan kampus STIH Painan, Senin (31/10/2022) mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, dihadiri unsur pimpinan kampus dan Kepala BNN Provinsi Banten beserta staf.
“Kegiatan diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian perguruan tinggi dalam mengkampanyekan pencegahan narkotika di kalangan pelajar, melalui kegiatan ini Ketua STIH Painan sangat senang karena STIH Painan sebagai kampus percontohan bebas dari narkotika dan bisa memberikan sumbangsih pemikiran pencegahan barang haram melalui edukasi kepada masyarakat yang dilaksanakan Dosen dan mahasiswa,” ujar Ketua STIH Painan Dr. Muh. Nasir, SH., M.Hum pada saat membuka kegiatan, Senin (31/10/2022) siang.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen. Pol Hendri Marpaung, SH mengapresiasi kegiatan P4GN di lingkungan pendidikan.
"Mengapresiasi kegiatan P4GN di lingkungan pendidikan serta mengajak seluruh civitas akademika STIH Painan untuk ikut mencegah dan mengkampanyekan bahaya narkotika, pemberian pemahaman bisa dimulai dari lingkungan orang terdekat, karena gelap narkotika bisa menyasar ke siapa saja," kata Hendri Marpaung.
Hendri Marpaung menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan P4GN ini juga sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan.