WahanaNews.co, Tapteng - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, menanggapi santai tudingan yang mengatakan dirinya tidak menghargai lembaga legislatif, dikarenakan tidak mengizinkan pimpinan OPD maupun ASN terkait, menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan DPRD Tapteng.
Sugeng mengatakan, lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain. Lembaga legislatif dan eksekutif memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta Sedih Melihat Kondisi Warga Korban Premanisme
"Harmonisasi hubungan harus terjalin, sehingga setiap lembaga tidak menjalankan kekuasaannya secara berlebihan dan melampaui batas, atau keluar dari koridor aturan," kata Sugeng, Rabu (24/1/2024).
Dalam konteks ini, sambung Sugeng, kerjasama antar lembaga yang baik dapat membuat pelaksanaan kekuasaan negara berjalan dengan baik pula. Selain itu, adanya kerjasama dalam pembagian kekuasaan akan memunculkan check and balance untuk menyeimbangkan kekuatan-kekuatan yang ada.
Namun kenyataannya, timpal Sugeng, Ketua DPRD Tapteng telah menjalankan kekuasaannya secara berlebihan dan melampaui batas. Aksi premanisme yang dilakukan Ketua DPRD Tapteng di aula Dinas Kesehatan pada tanggal 22 Desember 2023, bukan lagi cermin kerjasama antar lembaga yang baik. Ketua DPRD Tapteng dinilai telah melanggar etika dan moralitas sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Seorang Pimred Media di Kota Subulussalam Kecam Keras Pelaku Tindakan Pengeroyokan Terhadap Wartawan
"Sebagai Pj Bupati, saya selalu menghormati lembaga DPRD Tapteng. Namun, apakah aksi premanisme yang dipertontonkan
Ketua DPRD Tapteng itu cermin dari sesama penyelenggara negara yang saling menghormati?," timpal Sugeng dengan nada bertanya.
Sosok yang diberi gelar manusia 'setengah dewa' oleh masyarakat Tapteng ini mengungkapkan, dalam sistem tata nilai, terdapat stratifikasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai tertinggi adalah falsafah Pancasila. Strata dibawahnya etika moral. Ini menyangkut boleh tidak boleh, pantas tidak pantas, etis atau tidak etis, yang sifatnya universal. untuk strata sepanjutnya adalah norma hukum yang menyangkut benar atau salah.
"Dari sisi etika moral, insiden 22 Desember 2023 itu kan tidak etis. Apalagi dari sisi hukum tata pemerintahan, tindakan ketua DPRD itu telah melanggar norma hukum. Silahkan dibaca UU tentang Pemda dan Tarib DPRD sendiri, boleh ndak?," tegasnya.