WAHANANEWS.CO - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 hingga menewaskan dua orang di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara terkait kecelakaan maut yang terjadi di Kecamatan Majasari tersebut.
Baca Juga:
Biaya Logistik Mahal Bikin Produk RI Sulit Bersaing, Mendag Cari Solusi
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Mursidi tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang sedang sakit serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Tidak dilakukan penahan karena sedang dalam kondisi sakit," kata Dhyno.
Baca Juga:
Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta Curi Tas Lululemon, Kerugian Tembus Rp 1 Miliar
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB saat mobil Toyota Innova berpelat nomor A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Perempatan Cikole menuju Pertigaan Cipacung.
Setibanya di depan SDN Sukaratu 5, kendaraan tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak kerumunan siswa yang berada di depan sekolah.
"Kita menjelaskan terkait kecelakaan lalu lintas di depan SDN Sukaratu 5, yang melibatkan kendaraan Toyota Innova hitam yang dikendarai oleh saudara Ahmad Mursidi, yang menabrak kerumunan anak sekolah yang ada di depan SD," kata Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad, Kamis (30/4/2026).