WAHANANEWS.CO, Majalengka - Seorang pria berinisial JR (50), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan hukum setelah menyebarkan video hubungan intim dengan istri sirinya yang berinisial MS.
Aksi tak terpuji itu dilatarbelakangi keputusan MS yang ingin mengakhiri hubungan mereka.
Baca Juga:
Nekat Jualan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria di Nias Ditangkap Polisi
JR dan MS menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri lewat pernikahan siri yang telah berlangsung antara delapan bulan hingga satu tahun.
Namun, hubungan tersebut tak mendapat restu dari anak MS, yang sejak awal tidak menyetujui keberadaan JR.
“Pada saat terakhir, anaknya korban tidak menyetujui tersangka dan korban masih menjalin hubungan suami-istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga:
Pria Texas Raup Rp29 Miliar dari Insider Trading, Tertangkap Setelah Dengar Percakapan Istri
Karena tekanan dari anaknya, MS memilih mengakhiri hubungan dengan JR dan mengganti nomor ponsel agar tidak lagi dihubungi.
Tidak terima dengan keputusan sepihak itu, JR berusaha mencari nomor baru MS, namun tidak berhasil menemukannya.
“Korban memutuskan hubungan tersebut dan mengganti nomor teleponnya. Nah, si tersangka tidak terima hubungan diputuskan secara sepihak. Akhirnya mencari-cari tahu nomor telepon korban, tapi tidak ditemukan,” ujar Ari.