Karena frustasi, JR menyebarkan video asusila yang direkam saat masih bersama MS.
Parahnya, video tersebut dikirim ke anak MS dan beberapa tetangganya, menimbulkan keresahan warga.
Baca Juga:
Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut: Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Bali
“Akhirnya tersangka ini mengirimkan video asusila yang mereka pernah buat. Satu kepada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban. Sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” jelas Ari.
Akibat perbuatannya, korban merasa malu dan sempat pindah rumah. Menurut Ari, penyebaran video tidak dilakukan untuk dijual atau diunggah ke media sosial, namun bertujuan agar korban kembali menghubungi pelaku.
“Gak (dijual dan disebar ke medsos). Ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka. Tapi ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut, jadi kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Ari.
Baca Juga:
Tertibkan Pasar Mardika, Polisi Amankan Tujuh Jukir Tanpa Atribut dalam Patroli Kamtibmas
JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami berhasil tangkap pada hari Jumat kemarin, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini kami menggunakan undang-undang ITE ya, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah Ari.
Polisi juga telah memeriksa para saksi yang menerima video. Ari mengingatkan bahwa orang yang turut menyebarkan video tersebut bisa dijerat hukum.