"Dari 15 orang yang dibawa ke Mapolres Jember, setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan orang dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sedangkan 6 orang lainnya statusnya masih saksi," ujarnya.
Sembilan tersangka itu yakni J (55), warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi.
Baca Juga:
Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Ia berperan memprovokasi warga untuk melakukan pembakaran, pengerusakan, dan juga pelaku pembakaran rumah warga.
Kemudian S (39), warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi; M (42) warga Potat, Tobai Timur, Sokobanah, Sampang. Keduanya berperan melakukan pembakaran rumah warga.
Lalu A (54) warga Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi,pembakar kendaraan warga.
Baca Juga:
Begal Seorang Wanita, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
MS, (37) warga Kalibaru Manis, Kalibaru, Banyuwangi, berperan melakukan pengerusakan sepeda motor warga.
Ada pula M, (35) warga Terongan, Kebonrejo, Kalibaru, Banyuwangi; W (39) warga Banyuanyar, Kalibaru Banyuwangi; S (51) warga Barurejo, Kalibaru Banyuwangi. Mereka berperan membakar rumah warga.
Selain itu, ada G (39) warga Kalibaru Manis, Banyuwangi, sebagai pelaku penjarahan kios bensin.