Kepada petugas, nahkoda kapal KNB-6 mengaku baru tiba dari Karimun dan belum ada kegiatan. Namun kapal itu terindikasi tidak ada izin pengangkutan pasir laut.
Adin akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov Riau dan seluruh jajaran atas akivitas ilegal di Pulau Rupat tersebut.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Kita akan bawa ini ke ranah pidana dan penyelesaian administrasi di luar pengadilan. Kita telusuri sampai mana, karena informasi kegiatan sudah ada dari 2021 lalu," katanya.
Salah satu awak kapal merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut. Adin menegaskan, baik kasus maupun pelakunya tidak ada hubungannya dengan institusi Angkatan Laut.
"Ada pensiunan TNI AL, tapi kita pastikan kasus ini tidak ada kaitan dengan TNI AL karena dia sudah pensiun," terang Adin yang diamini Komandan Pangkalan Angkatan Laut Dumai, Kolonel Himawan.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Sementara itu, tokoh masyarakat dan nelayan berulang kali memprotes aktivitas PT LU. Di mana aktivitas sudah dilakukan sejak awal Oktober-November 2021 lalu.
"Aktivitas ini sudah beroperasi sejak Oktober lalu. Bukan kapal ini, ada kapal lain yang menyedot pasir di sana," kata tokoh masyarakat Pulau Rupat, Said Amir.
Menurut Amir, sejak aktivitas tambang pasir, nelayan kesulitan memenuhi kebutuhan. Sebab, hampir 50 persen laut di Pulau Rupat rusak.