WhanaNews.co | Tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, tarif baru tersebut mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya, usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
“Kenaikan 20 persen sudah disetujui,” kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Syafrin menyebutkan, keputusan kenaikan tarif angkot non-Jaklingko itu ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa melakukan penetapan tarif baru,” katanya.
Baca Juga:
Maskapai Langgar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Mudik Bakal Ditindak
Adapun tarif baru sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 6.000. Tarif ini mengalami kenaikan 20 persen atau Rp1000 dari tarif sebelumnya.
“Dari Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp5.000 menjadi Rp6.000,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan, tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum yang masuk dalam program Jaklingko.