WahanaNews.co | Sebelumnya, Satgas Khusus Pengawasan Dana Covid-19 Mabes Polri telah mencatat, ada 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial atau bansos dalam
penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Kasus tersebut tercatat di antaranya Kepolisian
Daerah Sumatera Utara 38 kasus, Kepolisian Daerah Jawa Barat 18 kasus,
Kepolisian Daerah Riau tujuh kasus.
Baca Juga:
Buntut Manipulasi Nilai Rapor Puluhan Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Akhirnya Dipecat
Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulawesi
Selatan masing-masing empat kasus, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara
Timur, dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan
bahwa ada beberapa penyalahgunaan bantuan sosial itu.
Seperti, pemotongan dana oleh perangkat
desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.
Baca Juga:
Memahami Konsumen dengan "Face Recognition" dan "Neuroscience"
Kasus penyelewengan dana Bansos pun
dilakukan pula oleh Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.
Hal itu dikarenakan ia menarik setoran
dari dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi Covid-19.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, di Cibinong, Bogor, Selasa (16/2/2021), mengatakan bahwa saat didatangi Sekdes tidak ada di tempat, dan pihak kepolisian
masih menelusuri keberadaan Sekdes tersebut.