"Dipidana dengan pidana penjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar
Harun.
Menurutnya, hukuman yang terancam menjerat
LH itu tertuang dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun
2011 tentang penanganan fakir miskin. Pasalnya, tersangka menjabat sebagai Kasi
Pelayanan di Desa.
Baca Juga:
Buntut Manipulasi Nilai Rapor Puluhan Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Akhirnya Dipecat
Pemerintah telah menganggarkan sebanyak
1,8 juta keluarga di Jabodetabek yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan
sosial sembako senilai Rp 600 ribu selama tiga bulan. Sejak April hingga Juni, yang didistribusikan
dua kali setiap bulan.
Namun, bansos sembako berlanjut hingga
Desember 2020, dengan nilai bantuan menjadi Rp 300.000 setiap bulan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.