"Sekdes tidak di tempat, sementara ini tersangka.
Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Harun.
Harun menuturkan bahwa Sekdes Cipinang berinisial ES itu menarik setoran dari stafnya berinisial LH, yang
mana juga berstatus sebagai tersangka karena memanipulasi 30 data penerima
bansos.
Baca Juga:
Buntut Manipulasi Nilai Rapor Puluhan Siswa, Kepala SMPN 19 Depok Akhirnya Dipecat
Ia menyebutkan, LH yang menjabat sebagai
Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap
satu akun penerima bansos.
"Pemerintah memberikan bantuan setiap
bulannya Rp 600.000, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," kata Harun.
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) itu juga menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15
warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan
pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Baca Juga:
Memahami Konsumen dengan "Face Recognition" dan "Neuroscience"
Kemudian, sebanyak 15 warga yang
mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode
berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar
oleh LH Rp 250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus
saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata
Harun.
Sementara itu, tersangka penggelapan dana
bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, berinisial LH yang merupakan staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman
maksimal lima tahun penjara.