WahanaNews.co | Seorang ayah berbuat keji dengan memperkosa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Akibat perbuatan ayah tirinya itu, yakni YPI (29), korban saat ini hamil 33 minggu (8 bulan).
Peristiwa itu terjadi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H Sirait.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan penangkapan YP atas dasar laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada hari Selasa (21/12/2021).
"Pelaku YP ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT EWF (Erasakti Wira Forestama) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Rabu (22/12/2021) siang," ucapnya.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
Terbongkarnya kasus ini, setelah ibu korban pada November lalu merasa curiga atas perubahan tubuh anaknya yang tidak seperti biasanya.
Kemudian, ibu korban meminta adiknya untuk membujuk korban. Akhirnya, korban dengan terbata-bata menceritakan kejadian yang dialaminya.
Bukan hanya itu, anak di bawah umur tersebut juga mengaku sudah dalam kondisi hamil. Mendengar pengakuan itu, sontak saja membuat kaget ibu korban.
Lebih mengejutkan lagi, saat diketahui yang menghamili korban adalah ayah tirinya sendiri.
"Korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya, yakni YP," ucap Amradi.
Tidak terima dengan perlakuan suaminya terhadap anaknya, ibu korban bersama korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu.
Tidak membuang waktu lagi, Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, korban sudah hamil dengan usia kandungan 33 minggu.
"Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada petugas, pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan YP, dalam melakukan aksi tidak senonohnya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada di rumah.
Ironisnya, setiap ingin melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman 'mau ayah ambil pisau?'.
"Ancaman perkataan tersebut yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya," ucap Amradi.
Akibat perbuatannya, ayah tiri bejat tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Tidak hanya itu, YP diganjar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [qnt]