WahanaNews.co | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan
miliaran rupiah dana dari APBD 2020 kepada masyarakat yang tidak berhak
menerimanya.
Media merangkum temuan-temuan berikut di sini:
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Dana KJP Plus Disalurkan ke Siswa yang Sudah Lulus
Menurut
temuan BPK, Pemprov DKI telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar
(KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Padahal,
target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.
Total
anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3
miliar.
"Hasil
pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I
ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (kelas 6, 8, dan 12)
yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Padahal,
tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa
tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
BPK
menyoroti data siswa pada SKK KJPP tahap I dicatat kembali sebagai penerima
KJPP tahap II untuk tahun ajaran baru.
"Atas
ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya
ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas
siswa," tulis BPK.
Penyaluran Gaji ke Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun
Selain
temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Pasalnya,
Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang telah
wafat atau pensiun pada tahun 2020.
Total
jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.
Berikut
adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Pemprov DKI Jakarta
berdasarkan temuan BPK:
a.
Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Orang
itu sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp
6,334 juta.
b.
Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS, tetapi masih menerima gaji
sebanyak 12 orang.
Mereka
terbagi menjadi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga,
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan
Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Gaji
yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai
Rp 154,9 juta.
c.
Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal
dari tujuh OPD.
Gaji
dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya
senilai Rp 352,9 juta.
"Hasil
pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas
kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan
pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai
belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
d.
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak
31 orang dari delapan OPD.
Nilai
dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 344,6 juta.
"Hasil
pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020 telah
dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas
nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
e.
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya
dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.
Namun,
terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.
Hal itu
menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.
"Permasalahan
tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 862,7
juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK. [qnt]