WAHANANEWS.CO - Terapis spa di Surabaya yang didakwa mencuri uang pelanggan hingga Rp1,2 miliar membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan mengklaim memiliki hubungan khusus dengan korban yang membuatnya diberi akses menggunakan kartu ATM untuk berbagai keperluan pribadi.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Zulfan Badru Naja, dalam perkembangan persidangan kasus yang menjerat Nur Hasannah Praasetya.
Baca Juga:
Eks Wakil Kepala BGN Minta Status JC, Sebut Ada Puluhan Tokoh Terlibat Kasus MBG
Menurut Zulfan, kliennya tidak pernah menggunakan ATM korban secara diam-diam karena korban disebut mengetahui dan memberikan keleluasaan kepada Nur untuk mengakses rekening tersebut.
"Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban selalu mengecek saldo ATM dulu," kata Zulfan, Senin (8/6/2026).
Zulfan menjelaskan hubungan antara Nur dan Tonny Soegiono pada awalnya hanya sebatas pelanggan dan terapis spa.
Baca Juga:
Mendagri Tegaskan Tak Boleh Ada Honorer Baru, Belanja Pegawai Daerah Sudah Membengkak
Namun seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya disebut berkembang menjadi lebih dekat dan sering menghabiskan waktu bersama di luar aktivitas spa.
"Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya," tuturnya.
Pihak terdakwa menilai kedekatan hubungan tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara di persidangan.