Kasus ini sendiri akan kembali disidangkan pada Rabu (10/6/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nur berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge untuk memberikan keterangan yang mendukung terdakwa.
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
"Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa," tandas Zulfan.
Sebelumnya, Nur Hasannah Praasetya yang bekerja sebagai terapis di Spa Superior Surabaya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap pelanggan bernama Tonny Soegiono.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut memanfaatkan situasi ketika korban menitipkan telepon seluler kepadanya, kemudian melakukan transaksi dan transfer dana melalui ATM secara diam-diam hingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar.
Baca Juga:
Garuda Pimpin Holding Maskapai BUMN, Danantara Ingin Kuasai Pangsa Pasar Penerbangan
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.