Setelah menerima laporan petugas, La Ode Muhamad Masrul langsung mengambil tindakan.
“Saya memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan barang titipan dengan membuka makanan tersebut satu per satu," katanya.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Setelah dibuka, terdapat lagi dua bungkus plastik klip yang dalam satu bungkusnya berisikan sekitar 50 plastik klip dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Dari temuan tersebut, La Ode Muhamad Masrul langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pria Wibawa, mengapresiasi Lapas Klas II B Singkawang yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke lingkungan lapas itu.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
"Saya mengapresiasi petugas penitipan barang, karena kewaspadaan, kejelian, dan ketelitiannya mereka berhasil menggagalkan masuknya narkotika ke dalam Lapas Klas II B Singkawang," ungkap Pria dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut dia mengingatkan para pegawai lapas agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkotika.
Pria menyatakan jika ada yang terlibat maka akan diberikan sanksi pidana dan pemecatan.