WahanaNews.co | Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Singkawang, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.
Barang haram itu coba diselundupkan dengan cara diselipkan ke dalam makanan, yakni tahu sambal.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
"Barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu itu ditemukan petugas dalam makanan titipan warga binaan, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Plh Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, La Ode Muhamad Masrul, di Singkawang, Rabu (18/5/2022).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan itu berawal saat ada seorang warga (perempuan) datang ke lapas membawa titipan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) atas nama Ade Rifandi, yang dimasukkan ke dalam tahu sambal.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai barang titipan berupa tahu sambal yang sudah dimasak tersebut.
“Setelah dibongkar, pada makanan tersebut petugas menemukan satu tahu sambal yang berisikan satu bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu dan dua bungkus plastik klip," ungkapnya.
Petugas kemudian melaporkan temuan tersebut ke pimpinan yang sedang berada di ruangannya.