Merasa menjadi korban penipuan, Widodo akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya bersama sang adik ke Polres Jombang pada 23 November 2023.
Langkah ini terpaksa diambil karena upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak gagal berangkat menjadi TKI ke Australia tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, dan yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” kata Widodo.
Terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami calon TKI asal Ponorogo, terdapat salinan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 5 Desember 2023.
Selain itu, ada juga dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, tertanggal 10 Juni 2024.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Berdasarkan dokumen tersebut, sosok yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan adalah perempuan berinisial IS, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, membenarkan adanya laporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor warga Jombang terkait kegagalan berangkat ke luar negeri.
“Untuk tahapan, sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan dengan gelar perkara. Kalau cukup bukti untuk dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujarnya, melansir Kompas.com, Jumat (14/6/2024).