Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp 126 juta.
"Jadi, karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, maka pada 2 November 2019 menghubungi tersangka telepon untuk datang ke rumahnya," ujarnya.
Baca Juga:
PT BAS Gelar Buka Puasa Bersama Santri Pesantren Nurul Madani di Muara Enim
Saat di rumah korban, pelaku membuat surat pernyataan akan membayar sisa uang pembelian lembu itu pada akhir November 2019.
Namun, setelah akhir November uang itu tak juga kunjung dibayar.
Sejak saat itu, korban terus menagih janji pelaku untuk membayar uang tersebut.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Batu Bara ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022
Oknum legislator itu pernah membayar dengan memberikan uang Rp 10 juta kepada korban, namun secara bertahap.
Akan tetapi, sisa uang hasil pembelian lembu itu tak lagi dibayar oleh pelaku.
Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Indra Pura, Polres Batubara, pada awal tahun 2022 lalu. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.