Namun, setelah hampir dua bulan, pelaku hanya membayar uang lembu itu sebesar Rp 126 juta.
"Jadi, karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, maka pada 2 November 2019 menghubungi tersangka telepon untuk datang ke rumahnya," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Saat di rumah korban, pelaku membuat surat pernyataan akan membayar sisa uang pembelian lembu itu pada akhir November 2019.
Namun, setelah akhir November uang itu tak juga kunjung dibayar.
Sejak saat itu, korban terus menagih janji pelaku untuk membayar uang tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Seleksi PPPK, Eks Bupati Batubara Zahir Jadi Tersangka
Oknum legislator itu pernah membayar dengan memberikan uang Rp 10 juta kepada korban, namun secara bertahap.
Akan tetapi, sisa uang hasil pembelian lembu itu tak lagi dibayar oleh pelaku.
Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Indra Pura, Polres Batubara, pada awal tahun 2022 lalu. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.