WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Paluta) mendadak dihentikan sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara karena terseret dalam penanganan hukum.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, pada Kamis (25/9/2025) menegaskan penghentian ini dilakukan demi kepastian hukum yang masih berjalan.
Baca Juga:
OTT Proyek Jalan Sumut Melebar, KPK Periksa Eks Kajati dan Dua Jaksa Lain
“Untuk saat ini dan di P-APBD, proyek ini tidak dikerjakan lebih lanjut. Karena masih dalam proses yang harus dikaji bersama lagi,” ujar Hendra.
Proyek yang masuk daftar penghentian mencakup ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer dan ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer.
“Tidak jalan kembali karena memang kondisinya tidak boleh disentuh. Ini berdasarkan keterangan dari rekan-rekan yang dipanggil KPK,” jelasnya.
Baca Juga:
Tender Perbaikan Jalan Cipendawa Baru-Jalan Jatiasih Rp9,5 Miliar, Pokja Pemilihan Dituding Bermain Drama
Ia menegaskan kasus ini menjadi pelajaran besar bagi jajarannya agar tidak lagi lengah dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur.
“Berdasarkan pengalaman yang sudah terjadi, saya tekankan agar setiap kegiatan selalu mentaati peraturan. Jangan ada mafia proyek di dalamnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.