WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya pengungkapan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, istri dari salah satu tersangka turut diperiksa sebagai saksi oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
Langkah ini memperkuat indikasi bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat.
Pada Senin (21/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Isabella Pencawan, istri Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun: Antara Kapitalisme dan Gagalnya Swasembada Gula
"Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Isabella tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," lanjut Budi.